KPK Bantah Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tak Sesuai Prosedur

12 Juni 2024 09:00 WIB

Anomali.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, yang tengah dipegang oleh asistennya, Kusnadi, telah dilakukan sesuai prosedur. KPK mengklaim tindakan ini sebagai bagian dari pencarian alat bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Namun, pada Senin, 10 Juni 2024 malam, kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Komisaris Polisi Rosa Purboekti, ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik saat menggeledah dan menyita barang bukti milik Kusnadi dan Hasto. Karena Dewas KPK sudah tutup, kuasa hukum Kusnadi akan menindaklanjuti laporan ini pada hari Selasa.

Kuasa hukum Kusnadi, Roni Talapesi, mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dasar dari praperadilan ini adalah tindakan penyidik terhadap staf Hasto yang dianggap sebagai kesalahan fatal.

“Dalam hukum, penyitaan adalah tindakan paksa yang dilegitimasi oleh undang-undang, namun pelaksanaannya tidak boleh sembarangan. Penyidik harus mematuhi ketentuan Pasal 38 KUHAP,” jelas Roni. Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, tidak ada keadaan terpaksa karena Kusnadi sedang mendampingi Hasto dan bukan buron.

Roni juga menjelaskan bahwa barang yang disita oleh penyidik adalah buku dan catatan pribadi terkait agenda PDIP, yang menjadi keberatan partai karena mengandung informasi internal. Selain itu, penyidik menyita tiga ponsel (dua milik Hasto dan satu milik Kusnadi) serta kartu ATM milik Kusnadi.

Sementara itu, anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyitaan ponsel milik Hasto telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia membantah adanya bentuk penjebakan terhadap Kusnadi, seperti yang diutarakan oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Tragedi Mojokerto: Polwan Bakar Suami karena Kecanduan Judi Online

“KPK mempersilakan tim kuasa hukum Hasto untuk melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK. Itu adalah hak setiap warga negara ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik. KPK akan menghormati proses pelaporan tersebut,” ujar Budi.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia, terutama ketika melibatkan figur politik dan institusi negara. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini akan sangat menarik untuk diikuti, mengingat dampaknya terhadap citra lembaga anti-rasuah dan partai politik terkait. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

One thought on “KPK Bantah Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tak Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273