Anomali.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) pada pertengahan April lalu.
LKBH FH UI melaporkan Hasyim karena diduga melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Keduanya mulai berkenalan dalam bimbingan teknis di Bali pada 30 Juli 2023. Saat itu, Hasyim mulai mendekati CAT dan memintanya untuk mengirimkan pesan WhatsApp. Hasyim kerap merayu CAT agar mau menjalin hubungan asmara dengannya, meskipun CAT berulang kali menolak karena mengetahui Hasyim sudah berkeluarga.
Pada tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Belanda dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membujuk CAT agar mau menjalin hubungan romantis. Selama kunjungan kerja tersebut, Hasyim berulang kali mendesak CAT untuk pergi bersama. Puncaknya, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa Hasyim menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan. Selain itu, Hasyim juga terbukti memfasilitasi CAT dengan tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Singapura, penginapan di apartemen Oakwood Suites Kuningan, dan tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya yang cukup besar.
Pada Januari 2024, Hasyim bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani sendiri, menyatakan komitmen serius untuk menikahi CAT. DKPP menilai tindakan Hasyim telah menimbulkan konflik kepentingan, menggunakan kekuasaan yang dimilikinya sebagai Ketua KPU, dan tidak merahasiakan data dan informasi yang dipercayakan kepadanya.
Ini bukan pertama kalinya Hasyim tersandung kasus pelanggaran kode etik. Sebelumnya, Hasyim bersama komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU. Hasyim juga pernah melanggar kode etik karena pergi bersama Ketua Umum Partai Republik 1, Hasnaeni, ke Yogyakarta tanpa adanya kepentingan sebagai penyelenggara pemilu. Pada Oktober 2023, Hasyim kembali dijatuhi sanksi peringatan keras karena menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan yang harus mencapai 30%. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.