Anomali.id – Dalam waktu tiga hari, Badan Legislasi DPR berhasil menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Semua fraksi partai politik di badan legislasi DPR sepakat untuk menghapus pembatasan jumlah kementerian yang sebelumnya diatur maksimal sebanyak 34. Penentuan jumlah kementerian diusulkan diserahkan sepenuhnya kepada presiden dengan pertimbangan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Latar Belakang Revisi
Isu penambahan jumlah kementerian mulai mencuat setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Partai Gerindra, tempat Prabowo bernaung, menganggap bahwa sejumlah kementerian perlu dipecah karena tugas pokok mereka terlalu luas dan mencakup banyak bidang. Meski demikian, Gerindra menegaskan bahwa wacana ini bukan bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo-Gibran.
“Target-target kita besar, wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang dalam pemerintahan sehingga menjadi besar. Namun, kita harus memastikan bahwa ini bukan sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik,” tegas Habiburokhman Waketum Gerindra.
Penyesuaian dalam Pasal 15
Rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Kamis, 16 Mei 2024, menyepakati perubahan pada Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal yang mengatur jumlah maksimal kementerian menjadi satu-satunya pasal yang diubah. Klausul tersebut kini berbunyi bahwa jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan ini diusulkan untuk mempermudah presiden dalam menentukan kementerian negara, dengan harapan mampu menciptakan struktur pemerintahan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap tantangan.
Rekomendasi dari Ahli
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) turut memberikan rekomendasi dalam penataan ulang kementerian negara. Mereka berpendapat bahwa jumlah kementerian saat ini belum mencerminkan keseluruhan urusan pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. APHTN-HAN mengusulkan penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 41.
Namun, ada juga opsi lain yang mereka tawarkan, yaitu tetap mempertahankan jumlah maksimal kementerian sebanyak 34, tetapi dengan mengubah nomenklatur kementerian. Tujuannya adalah untuk menciptakan desain kelembagaan yang lebih lincah, fleksibel, dan responsif demi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Kekhawatiran Terhadap Korupsi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa penambahan jumlah kementerian berpotensi memperbesar peluang tindak pidana korupsi. Mahfud khawatir bahwa politik akomodasi hanya akan semakin memelihara praktik kolusi yang merusak negara.
“Menteri dulu hanya 26, kemudian jadi 34. Jika ditambah lagi setelah pemilu, bisa jadi 60, dan terus bertambah seiring dengan meluasnya kolusi. Ini sangat berbahaya bagi negara,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa di Amerika Serikat, jumlah menteri hanya sekitar 14, menunjukkan bahwa jumlah kementerian tidak harus banyak untuk bisa efektif.
Tantangan dan Harapan
Dengan perubahan ini, diharapkan presiden dapat lebih leluasa dalam membentuk kabinet yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. Namun, perubahan ini juga menuntut adanya pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan efek negatif seperti praktik korupsi dan kolusi.
Baca juga: Hyundai Santa Fe Generasi Terbaru Segera Hadir di Indonesia
Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini merupakan langkah signifikan dalam penataan struktur pemerintahan Indonesia. Dengan penetapan jumlah kementerian yang diserahkan kepada presiden, diharapkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dapat ditingkatkan. Namun, penting untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Penting bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar dapat benar-benar membawa manfaat bagi kemajuan negara. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari kebijakan ini. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.
One thought on “Resmi : Pembatasan Jumlah Kementerian Dihapus”