Anomali.id – Dalam menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu), banyak pihak telah menyatakan diri sebagai Amicus Curiae. Langkah ini menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik dan patut diapresiasi. Berbeda dengan aksi turun ke jalan yang berpotensi memicu kerusuhan, pengajuan Amicus Curiae menjadi wujud partisipasi yang lebih konstruktif.
Sebelum putusan MK hari ini, sejumlah kalangan telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Mulai dari ketua umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri, hingga sejumlah tokoh dan masyarakat umum. Hingga kemarin, sudah ada 23 dokumen yang diajukan, termasuk dari Megawati sendiri, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Pilpres. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah mengingat pengajuan dari berbagai kalangan terus berdatangan.
Baca juga: Indonesia Puncaki Peringkat Dunia Pengguna Judi Online
Para pengaju Amicus Curiae berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa. Mereka datang baik secara kelompok maupun perseorangan, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perselisihan Pemilu yang sedang ditangani MK.
Pengajuan Amicus Curiae menjadi respons terhadap dugaan kecurangan yang masif selama Pemilu berlangsung, sebagaimana yang diungkapkan oleh Megawati. Pilpres 2024 disebut sebagai puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran etika di MK, seperti kasus yang melibatkan ketua MK Anwar Usman, juga memicu kekhawatiran publik.
Namun, pengajuan Amicus Curiae juga merupakan upaya untuk memperkuat keyakinan pada independensi MK dan hakim-hakimnya. Para pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae menunjukkan keseriusan dan kecerdasan dalam memilih jalur konstitusional untuk menyampaikan pendapat mereka.
Apapun keputusan MK terkait gugatan Pilpres harus dihormati dan diterima dengan lapang dada, tanpa intervensi atau tekanan. Kesediaan untuk menerima putusan, baik suka maupun tidak suka, adalah cermin dari kedewasaan dan keadaban dalam berdemokrasi. Dengan demikian, kita menunjukkan bahwa kita siap menerima apapun keputusan yang diambil, sehingga keadaban kita sebagai bangsa akan semakin sempurna.
Mahkamah Konstitusi Dibanjiri 23 Dokumen Amicus Curiae, Termasuk dari Megawati Soekarno Putri
Sejak saat ini, 23 dokumen telah diajukan sebagai Amicus Curiae, termasuk oleh tokoh terkenal seperti Megawati Soekarno Putri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, mengapa begitu banyak pihak tertarik untuk menjadi Amicus Curiae?
Menurut Abdul Kohar dari Dewan Redaksi Media Grup Abdul Kohar, jumlah yang signifikan ini mencerminkan adanya masalah serius dalam proses Pemilu. Para tokoh dan pihak yang peduli terhadap nasib demokrasi merasa perlu turut serta sebagai kawan atau sahabat pengadilan. Meskipun istilah ini lebih dikenal dalam konteks hukum Anglo-Saxon, praktik ini sudah ada sejak era Orde Baru di Indonesia.
Kasus yang menarik perhatian adalah konflik antara majalah Times dengan Presiden Soeharto pada masa lalu. Ketika majalah Times digugat oleh Soeharto, banyak aktivis yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Akhirnya, majalah Times memenangkan kasus tersebut, menunjukkan bahwa proses serupa dapat terjadi di Indonesia.
Sekarang, Mahkamah Konstitusi sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum, yang merupakan yang pertama kali sejak 2004. Keberadaan Amicus Curiae dalam kasus ini menunjukkan bahwa institusi tersebut menghormati niat baik dari berbagai pihak untuk mendukung keadilan.
Namun, pertanyaan muncul apakah Amicus Curiae dapat mempengaruhi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. Berdasarkan poling yang dilakukan oleh beberapa media, terdapat perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Namun, secara umum, Amicus Curiae diharapkan memberikan penguatan moral kepada hakim untuk memutus perkara secara adil dan objektif.
Sebagai pengawal demokrasi, Amicus Curiae juga berperan dalam menutup celah-celah pelanggaran dan intervensi dalam proses peradilan. Dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae berisi argumentasi dan pandangan yang bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam membuat keputusan.
Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Amicus Curiae bukanlah alat bukti yang mutlak dalam persidangan, tetapi lebih sebagai penguat moral dan pertimbangan tambahan bagi hakim.
Baca juga: Max Verstappen Dominasi Grand Prix Shanghai China, Fernando Alonso Tampil Gemilang
Selain itu, pengajuan Amicus Curiae juga memberikan literasi, pendidikan politik, dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Hal ini memungkinkan publik untuk lebih terlibat secara beradab dalam proses peradilan, daripada turun ke jalan yang bisa mengganggu proses pelayanan publik.
Dengan demikian, Amicus Curiae bukan hanya sekadar istilah hukum, tetapi juga simbol dari partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. Melalui peran mereka, diharapkan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan, serta mampu memperkuat keyakinan publik terhadap sistem hukum yang ada. Semoga semua bisa menerima Apapun putusan kemudian hakim konstitusi kita akan tunggu hari ini tanggal 22 April 2024.
Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.
2 thoughts on “Ramai-Ramai Jadi Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi”