Anomali.id – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah cara penghitungan usia minimal calon kepala daerah. Permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda pada tanggal 26 Mei 2024 dikabulkan oleh MA hanya tiga hari kemudian, pada 29 Mei 2024. Putusan ini mengubah peraturan yang semula menghitung usia calon sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Latar Belakang Permohonan
Partai Garuda mempersoalkan syarat usia minimal menjadi kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Sesuai dengan PKPU tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Partai Garuda menilai bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mereka mengajukan permohonan agar usia minimal dihitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan sejak penetapan calon.
Putusan Mahkamah Agung
MA sependapat dengan dalil pemohon bahwa pasal dalam PKPU tersebut memang bertentangan dengan UU Pilkada. Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut ketentuan tersebut. Dengan putusan ini, seseorang yang belum berusia 30 tahun (untuk calon gubernur dan wakil gubernur) atau 25 tahun (untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota) saat penetapan calon, masih bisa maju dalam pemilihan asalkan sudah mencapai usia tersebut pada saat pelantikan.
Dampak dan Spekulasi Politik
Putusan MA ini memicu beragam spekulasi, terutama karena dikeluarkan di tengah gencarnya sosialisasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, sebagai bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Partai Gerindra. Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun, baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ia seharusnya tidak memenuhi syarat karena pada saat penetapan calon pada bulan Agustus, usianya belum mencapai 30 tahun.
Namun, dengan adanya putusan MA ini, Kaesang dapat diusung sebagai calon wakil gubernur karena ia akan berusia 30 tahun pada saat pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Hal ini terlihat dari unggahan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di akun Instagramnya pada malam 29 Mei 2024 yang menyiratkan kesiapan mereka untuk mengusung Kaesang.
Reaksi Publik dan Pengamat
Reaksi publik dan pengamat politik terhadap putusan ini sangat beragam. Sebagian pihak mendukung langkah MA yang dianggap memberikan kejelasan hukum dan peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik. Namun, tidak sedikit juga yang mengkritik putusan ini sebagai langkah yang dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, khususnya untuk memuluskan jalan bagi calon-calon yang dianggap potensial tetapi belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan calon.
Baca juga : Kenaikan Suku Bunga BI Jadi 6,25%: Apa Dampaknya KPR?
Putusan MA yang mengubah cara penghitungan usia minimal calon kepala daerah dari saat penetapan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih memberikan dampak besar pada dinamika politik di Indonesia. Selain memberikan peluang bagi calon-calon muda, putusan ini juga menimbulkan spekulasi mengenai motivasi di balik keputusan tersebut. Terlepas dari pro dan kontra, keputusan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi dan kejelasan dalam peraturan pemilihan untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan inklusif. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.
One thought on “Putusan Mahkamah Agung: Kaesang Pangarep Bisa Maju Pilgub”