Rencana Revisi UU Penyiaran: Ancaman Bagi Kebebasan Pers

15 Mei 2024 12:46 WIB
UU jurnalistik

Anomali.id – Pemerintah bersama DPR sedang mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rencana ini telah memasuki tahap penyelesaian draft revisi undang-undang penyiaran. Namun, muncul kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam draft tersebut bisa mengancam kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menyampaikan kritik ini melalui pernyataan pers di laman resmi IJTI. Dalam draft RUU Penyiaran, Pasal 50B Ayat 2 Huruf C mengandung pernyataan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, serta berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis untuk menyajikan informasi secara mendalam kepada publik.

Selain itu, pasal multitafsir lainnya ada di Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang terkait dengan penayangan isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Menurut IJTI, pasal ini sangat multitafsir, terutama dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal yang multitafsir seperti ini dikhawatirkan bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers.

Oleh karena itu, IJTI menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. IJTI juga meminta DPR mengkaji kembali draft revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis serta publik. Keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak mengekang kebebasan pers dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Penolakan serupa juga disuarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardana, meminta DPR menghapus pasal-pasal bermasalah dalam draft RUU Penyiaran tersebut. Menurut Bayu, DPR seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Namun, dalam konsideran draft RUU Penyiaran, UU Pers tersebut tidak dicantumkan sama sekali.

Bayu menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Dalam kondisi saat ini, di mana informasi sangat mudah diakses dan disebarkan, jurnalis memiliki peran penting dalam menyajikan berita yang akurat dan terpercaya. Pembatasan terhadap karya jurnalistik investigasi hanya akan mengurangi kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat dan membatasi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga lainnya.

Kritik terhadap draft RUU Penyiaran ini tidak hanya datang dari kalangan jurnalis, tetapi juga dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan pers. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang adil dan tidak memberangus kebebasan berekspresi. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mendengar aspirasi ini dan melakukan revisi yang lebih komprehensif serta inklusif.

Proses revisi UU Penyiaran ini sebenarnya merupakan kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunannya, regulasi yang dihasilkan dapat lebih baik dan mendukung iklim pers yang sehat. Publik berharap bahwa DPR dan pemerintah dapat merespons kritik dan masukan dengan bijak, serta memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar melindungi kebebasan pers.

Di tengah dinamika ini, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan revisi UU Penyiaran. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan demokrasi di Indonesia semakin kuat. Mari kita bersama-sama mengawal proses ini agar kebebasan pers yang menjadi hak setiap warga negara tetap terlindungi. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273