Penangkapan Buronan 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina

23 Mei 2024 12:14 WIB
Pegi Setiawan ditangkap

Anomali.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, malam hari.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abbas, dalam konferensi pers di Bandung pada Rabu, 22 Mei 2024, menjelaskan bahwa Perong telah buron selama delapan tahun dan bekerja sebagai kuli bangunan selama pelariannya. Saat ini, Perong masih berada di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses penyidikan harus memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Kami telah melakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin, termasuk terhadap terpidana yang saat ini berada di Lapas,” ujar Kombes Jules Abbas.

Dengan tertangkapnya Perong, masih ada dua pelaku lainnya yang buron, yakni Dani dan Andi. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat selama delapan tahun terakhir.

Baca Juga : Utang Menumpuk dan Skandal Korupsi BUMN Waskita Karya

Pemindahan Terpidana untuk Memudahkan Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, menuturkan bahwa tujuh terpidana kasus Vina Dewi Arsita dipindahkan dari Lapas Cirebon ke dua tempat di Kota Bandung sejak Selasa, 21 Mei 2024. Tempat tersebut adalah Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru.

“Pemindahan tujuh terpidana ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar,” ungkap Robianto.

Adapun identitas tujuh terpidana tersebut adalah Jaya Suprianto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramandani, Sudirman Rivaldi, dan Adia Wardana. Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan pelaku dan memprosesnya hingga pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka, yang masih di bawah umur saat ditangkap, mendapat vonis delapan tahun penjara dan telah bebas.

Tersangka Lain Masih Diburu

Meskipun Perong telah ditangkap, masih ada dua pelaku lainnya yang harus segera ditangkap untuk menyelesaikan kasus ini. Kombes Jules Abbas menekankan pentingnya penangkapan Dani dan Andi agar seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses hukum secara adil.

“Upaya penangkapan terhadap Dani dan Andi terus kami lakukan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua DPO ini untuk segera melapor ke pihak berwajib,” tambah Kombes Jules Abbas. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

One thought on “Penangkapan Buronan 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273