KTP Dicatut untuk Pilkada? Ini Langkah yang Harus Dilakukan!

19 Agustus 2024 09:59 WIB
KTP Dicatut untuk Pilkada

Anomali.id – KPU DKI Jakarta baru saja mengumumkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, pengumuman ini langsung diikuti oleh kehebohan publik atas dugaan pencatutan KTP sejumlah warga untuk mendukung pasangan ini tanpa sepengetahuan mereka.

Awalnya, dugaan pencatutan KTP ini mencuat di media sosial, terutama di platform X (sebelumnya Twitter). Banyak warga Jakarta yang mengeluhkan bahwa KTP mereka digunakan untuk mendukung paslon ini, padahal mereka tidak pernah memberikan dukungan kepada siapapun, bahkan tidak mengenal paslon tersebut. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Anies Baswedan, mantan Gubernur Jakarta, mengungkap bahwa KTP dua anggota keluarganya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, dicatut untuk mendukung paslon tersebut.

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya, pada Jumat, 16 Agustus, menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan pencatutan ini. Ia menegaskan bahwa warga yang merasa KTP-nya dicatut dapat melapor untuk dilakukan pengecekan. “Kami langsung melakukan pengecekan, misalnya data anak Pak Anies yang dicatut, ternyata setelah verifikasi faktual, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Untuk warga yang ingin mengetahui apakah KTP-nya dicatut, bisa memeriksanya melalui laman resmi KPU dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika ditemukan bahwa NIK tersebut terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan, meski tidak pernah memberikan dukungan, warga dapat melapor ke posko aduan masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, baik secara online maupun offline.

Cara melaporkannya cukup mudah. Warga bisa mengunjungi laman yang disediakan oleh KPU atau Bawaslu, mengisi kolom tanggapan, dan melampirkan bukti seperti tangkapan layar jika nama mereka dicatut. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung ke kantor Bawaslu terdekat.

Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pencatutan KTP ini. Ia menekankan bahwa pencatutan identitas merupakan tindak pidana pemilihan yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. “Tindak lanjut yang cepat dan responsif dari Bawaslu akan menjaga kredibilitas proses pemilihan,” tambahnya.

Jika benar terjadi pencatutan KTP dalam proses pendaftaran calon perseorangan ini, maka langkah cepat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Jadi, jika KTP Anda dicatut, jangan ragu untuk melaporkannya! Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273