Surabaya, anomali.id – Kasus konten yang diunggah oleh Samsudin menjadi sorotan publik setelah menjadi viral. Pemeriksaan oleh Polres Blitar Kabupaten mengungkapkan kebingungan terkait lokasi pembuatan konten tersebut. Awalnya, Samsudin menyebut pembuatan konten dilakukan di Bogor, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dalam upaya penyelidikan yang lebih mendalam, Subdit Siber Polda Jawa Timur mengambil alih kegiatan pemeriksaan. Konstruksi hukum yang akan diterapkan masih menunggu hasil pendalaman yang sedang dilakukan. Proses ini mencakup penentuan pasal yang akan dikenakan, barang bukti yang disita, dan aspek-aspek lain yang terkait dengan kasus ini.
Saat ini, sekitar tiga orang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk orang yang merekam konten video tersebut. Namun, informasi mengenai ide pembuatan video masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses penyelidikan, penyidik melakukan upaya penjemputan terhadap Samsudin. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan pelarian yang dapat menghambat proses penyidikan.
Meskipun status Samsudin masih sebagai saksi, perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini masih menarik untuk dipantau. Publik menantikan hasil pendalaman yang akan mengungkap lebih jelas mengenai motif pembuatan video dan implikasinya terhadap hukum.
One thought on “Kasus Konten Viral: Penyidik Lakukan Penjemputan Terhadap Samsudin”