Jessica Wongso Bebas Bersyarat

18 Agustus 2024 20:02 WIB
Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Anomali.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan yang mengguncang Indonesia dan dikenal dengan “kasus kopi sianida,” resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama lebih dari 8 tahun (18/08). Kebebasan Jessica ini menambah babak baru dalam salah satu kasus kriminal paling kontroversial di negeri ini, yang melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016.

Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016, hanya beberapa minggu setelah kematian Mirna yang tiba-tiba setelah meminum kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Pada hari kejadian, Jessica tiba lebih dulu di kafe dan memesan tiga minuman, termasuk kopi Vietnam yang kemudian diminum oleh Mirna. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang-kejang hebat dan meninggal dunia. Hasil autopsi mengungkap adanya zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna, yang kemudian menjadi dasar tuduhan terhadap Jessica.

Investigasi polisi menemukan sejumlah gerak-gerik mencurigakan dari Jessica, termasuk memindahkan minuman dan meletakkan tas di meja yang menghalangi pandangan kamera pengawas. Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Kasus ini kembali menjadi perbincangan publik pada akhir 2023 setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.” Dokumenter ini mengangkat kembali beberapa kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari kurangnya bukti yang terang hingga keraguan terhadap kesaksian yang memberatkan Jessica. Namun, meski film tersebut memicu diskusi baru di kalangan masyarakat, dampaknya terhadap status hukum Jessica minim.

Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Eduard Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica menerima pembebasan bersyarat setelah mendapatkan total remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Remisi tersebut diberikan karena Jessica dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Namun, meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica masih harus rutin melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur Utara hingga 27 Maret 2032.

Pembebasan bersyarat ini kembali memicu perdebatan di masyarakat, terutama mengenai keadilan dalam proses hukum yang melibatkan Jessica. Meski telah keluar dari penjara, kasus ini akan terus dikenang sebagai salah satu yang paling menggemparkan di Indonesia, mengingat banyaknya kontroversi yang meliputi setiap tahapannya. Bagaimanapun, publik akan terus mengawasi langkah-langkah Jessica ke depan, serta bagaimana kasus ini mempengaruhi pandangan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273