DPR RI Sahkan RUU Desa

29 Maret 2024 00:48 WIB
DPR RI sahkan RUU desa

Anomali.id – DPR RI telah mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 28 Maret 2024. Momen mengharukan terjadi saat sejumlah kepala desa yang hadir langsung menangis haru usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu untuk menandai persetujuan.

RUU tersebut telah disahkan setelah melalui proses yang panjang, dimulai sejak tahun 2023 dan sempat menimbulkan protes dari berbagai perangkat desa. Sebelumnya, RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat satu dari badan legislasi dan pemerintah

Baca juga : Nasa Membuka Peluang: Menjadi Astronot.

Dr. Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjelaskan bahwa hasil pembahasan RUU Desa mencakup 26 poin perubahan, dengan perubahan utama terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Selain itu, disahkan juga penyisipan pasal terkait pemberian dana rehabilitasi desa dan pengaturan tunjangan purna tugas kepala desa serta perangkat desanya.

Meskipun RUU ini akhirnya disahkan, sebelumnya telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Beberapa tuntutan dari para perangkat desa dianggap kontroversial, seperti masa jabatan kepala desa yang dianggap terlalu lama, kenaikan gaji yang tidak sebanding dengan pelayanan desa, dan peningkatan dana desa yang mencapai angka Rp2 miliar.

Baca juga : Momen Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Maju Buka Puasa Bersama

RUU Desa menjadi sorotan karena mengubah banyak aspek terkait peran dan pengelolaan desa. Meski demikian, keputusan akhir DPR RI ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia.

Jangan ketinggalan perkembangan terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

2 thoughts on “DPR RI Sahkan RUU Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273