Di Godok, Anggota TNI dan ASN Bisa Saling Isi Jabatan

14 Maret 2024 14:34 WIB
Polish_20240314_142706358

Anomali.id – Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan yang memungkinkan anggota TNI dan ASN mengisi jabatan satu sama lain. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, keputusan ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Belum ada kepastian mengenai jabatan mana saja yang bisa diisi oleh anggota TNI dan ASN. Namun, pembahasan masih berlangsung melalui rancangan peraturan pemerintah.

Baca juga : Lionel Messi Beraksi, Inter Miami Menang 3-1 atas Nashville

Menteri Azwar Anas juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mengikuti batasan yang telah diatur sebelumnya, terutama terkait dengan PP 11 tahun 2017. Hal ini mengacu pada batasan yang ada untuk anggota TNI mengisi posisi di ASN, dan sebaliknya.

Namun, ada beberapa tanggapan terhadap RPP tersebut. Anggota Komisi 2 DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menolak kebijakan tersebut dan mengkritik soal potensi pengembalian semangat dwifungsi ABRI ala Orde Baru.

Di sisi lain, Ketua Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa ada batasan khusus terkait dengan posisi yang dapat diisi oleh TNI dan Polri. Batasan ini hanya memperbolehkan mereka mengisi jabatan eselon 1 di pemerintah pusat, dengan batasan tertentu.

Baca juga : Banjir Melanda Semarang, Kereta Api Terhenti, dan Warga Kesulitan Beraktivitas

Rancangan peraturan pemerintah ini diharapkan selesai pada 30 April 2024, dan akan mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi dan seleksi ASN, serta digitalisasi dan rekrutmen ASN yang lebih fleksibel.

Meski demikian, pembahasan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan negara. Semua pihak sepakat bahwa reformasi harus tetap menjadi prioritas utama dalam konteks ini.

2 thoughts on “Di Godok, Anggota TNI dan ASN Bisa Saling Isi Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273