Anomali.id – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sebanyak 2.564 buah roti milk bun asal Thailand, yang bernilai lebih dari Rp 400 juta. Tindakan ini diambil karena olahan pangan tersebut melebihi batas yang ditetapkan dan tidak memiliki izin dari BPOM.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatoto Sugeng Wibowo, penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta hanya diizinkan membawa olahan pangan maksimal 5 kilogram per penumpang. Jika melebihi batas tersebut dan tidak disertai izin BPOM, maka tindakan penindakan akan dilakukan.
Dalam satu bulan saja, terdapat 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas, dengan rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah roti milk bun. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa barang tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi mungkin untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip).
Selain melanggar peraturan yang ada, olahan pangan tanpa izin dari BPOM juga dapat mengancam keamanan, mutu, dan gizi masyarakat. Dari segi ekonomi dan perdagangan, tindakan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri dan mencegah tergerusnya pasar oleh produk impor serupa.
Gatoto juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat untuk produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas.
Pemusnahan 1 ton roti milk bun ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat dan mendukung industri makanan dalam negeri.