Antusiasme Pengemudi Ojek Daring dan Kurir Logistik Terkait Pemberian THR

19 March 2024 23:37 WIB
ojol thr

Anomali.id – Pemerintah telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir logistik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, sesuai dengan dasar hukumnya yang tercantum dalam surat edaran atau SMENAKER nomor M G2 G HK04/3/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan ojek online. Langkah ini disambut baik oleh komunitas pengemudi, yang sebelumnya merasa diabaikan oleh pemerintah dalam hal ini.

Sejak tahun lalu, komunikasi antara komunitas pengemudi dengan perusahaan aplikasi telah dimulai. Diskusi tidak hanya sebatas mengenai THR, tetapi juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja. THR menjadi salah satu komponen penting dari pembahasan tersebut, mengingat pentingnya aspek kemanusiaan dan solidaritas bagi para pengemudi dan keluarganya.

Namun, pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir logistik tidaklah mudah karena berhubungan dengan status pekerja mereka. Sebagian besar pengemudi memiliki perjanjian kerja yang bukan termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga jadwal kerja mereka relatif lebih fleksibel. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam pemberian THR.

Menurut analis dari Indonesia Labor Institute, status pekerja dalam undang-undang yang ada lebih mengarah pada hubungan kemitraan daripada hubungan majikan dan pekerja. Hal ini memunculkan kompleksitas dalam pemberian THR karena tidak semua pengemudi memiliki status pekerja formal.

Sebagai alternatif, pengusulan dilakukan untuk memberikan bantuan kepada pengemudi yang memasuki masa Idul Fitri dengan cara lain, seperti menurunkan fee yang dikenakan oleh perusahaan platform. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para pengemudi dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya.

Meskipun demikian, belum ada obrolan konkret mengenai mekanisme pemberian THR kepada pengemudi. Komunikasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan komunitas pengemudi masih terus berlangsung untuk mencapai kesepakatan yang memadai.

Baca juga : Bambang Pacul Sambangi Gedung Bareskrim Polri

Sejauh ini, pemerintah belum mengindikasikan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan instruksi pemerintah. Namun, diharapkan bahwa solidaritas dan kesadaran akan kesejahteraan pekerja menjadi faktor penting dalam pemberian THR.

Jangan ketinggalan perkembangan terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

One thought on “Antusiasme Pengemudi Ojek Daring dan Kurir Logistik Terkait Pemberian THR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273