WNI Didakwa Kasus Penipuan Bernilai Rp361 Miliar di New York: Apa yang Terjadi?

04 Maret 2024 06:55 WIB
Polish_20240304_065009603

New York, anomali.id – Sebuah kasus yang menggemparkan melibatkan seorang warga negara Indonesia, Francisus Marganda (41 tahun), telah menghebohkan dunia keuangan di New York. Marganda didakwa dalam kasus penipuan senilai hingga Rp361 miliar yang melibatkan program investasi bodong yang menyasar komunitas Indonesia dan Indo-Amerika.

Marganda kini ditahan di penjara federal di Brooklyn, New York, sambil menunggu persidangan berikutnya. Tuduhan yang dihadapinya termasuk penipuan sekuritas, penipuan kawat, pencucian uang, dan konspirasi terkait. Kasus ini mengungkap skema Ponzi yang dijalankan oleh Marganda dari Mei 2019 hingga Mei 2021, yang menyasar ratusan investor korban di lebih dari 12 negara bagian, termasuk New York dan Indonesia.

Program investasi bodong yang diberi nama “Global Transfer” menghasilkan kerugian besar bagi para korban, termasuk Yuliana Hasassan dan Limi, warga Indonesia di kawasan Queens. Keduanya kehilangan lebih dari Rp2 miliar setelah terjerat dalam skema ini. Mereka merasa putus asa dan hampir bunuh diri karena merasa dikhianati setelah menginvestasikan uang hasil jerih payah mereka selama bertahun-tahun.

Marganda, yang diekstradisi dari Singapura, menghadapi total 16 dakwaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 35 tahun jika terbukti bersalah. Meskipun berstatus terdakwa, Marganda masih mendapatkan hak konsuler sebagai warga negara Indonesia. Ini termasuk hak untuk didampingi oleh pengacara dan bantuan untuk keperluan sehari-hari.

Persidangan kedua Marganda dijadwalkan pada 1 Maret 2024 di New York. Penangkapan dan dakwaan terhadap Marganda merupakan hasil kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Biro Investigasi Federal (FBI) dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (HSI), serta pihak berwenang Singapura.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan kebutuhan akan perlindungan terhadap masyarakat dari skema penipuan semacam ini. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menghukum pelaku dengan tegas sebagai peringatan bagi orang lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273