Anomali.id – Kabar mengenai dugaan penggelapan uang yang melibatkan Tiko Arya Wardhana, suami dari Bunga Citra Lestari, mengejutkan banyak pihak. Tiko Arya Wardhana dilaporkan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan uang bersama mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dengan dana perusahaan.
Pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022, dan pada tahun 2024, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Dari Metro Jakarta Selatan, benar adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana yang menimpa Tiko Arya Wardhana, yang bekerja di salah satu perusahaan pada saat itu.
Mantan istrinya, yang dilaporkan dengan inisial AW, telah melaporkan kasus ini sejak Juli 2022. Sampai saat ini, proses penyidikan telah dimulai, dengan lima orang saksi yang telah diperiksa, serta hasil audit eksternal yang digunakan sebagai dasar dalam laporan polisi.
Menurut Leo Gara, kuasa hukum mantan istri Tiko Arya Wardhana, kasus ini bermula dari bisnis bersama yang dijalankan oleh Tiko dan mantan istrinya. Tidak lengkapnya laporan keuangan yang disampaikan oleh Tiko kepada mantan istrinya menjadi titik awal dari dugaan penggelapan uang tersebut.
Pihak berwenang telah mengaudit secara eksternal dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Tiko Arya Wardhana sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada tahun 2022, dan saat ini terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatan.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut, dengan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan adil. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tiko Arya Wardhana sebagai suami dari seorang figur publik terkenal, Bunga Citra Lestari.
Di sisi lain, kabar kurang menyenangkan juga datang dari keluarga almarhum Gogon, seorang pelawak yang pernah tergabung dalam kelompok lawak Sri Mulat. Almarhum Gogon meninggalkan warisan berupa rumah mewah yang harus dijual oleh keluarganya untuk melunasi hutang miliaran rupiah kepada seorang rentenir.
Meskipun rumah tersebut terlihat mewah dengan luas tanah yang besar dan bangunan dua lantai, namun usia bangunan yang sudah lapuk membuatnya harus dijual dengan harga di bawah pasaran. Keluarga almarhum berharap agar rumah tersebut segera terjual untuk dapat melunasi hutang yang ditinggalkan oleh almarhum.
Baca juga : Kasus Depresi di Kalangan Remaja Meningkat, Masyarakat Harus Waspada
Rumah tersebut telah ditawarkan kepada beberapa pihak, termasuk salah satu produser musik yang dekat dengan almarhum. Meskipun dijual dengan harga yang lebih rendah dari pasaran, keluarga almarhum berharap agar rumah tersebut segera terjual demi melunasi hutang yang ditinggalkan oleh almarhum.
Dengan demikian, dua kabar ini menjadi sorotan di tengah masyarakat, menyoroti persoalan hukum dan tanggung jawab finansial yang harus dihadapi oleh individu maupun keluarga mereka. Semoga kasus-kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.