Anomali.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggegerkan publik dengan pengumuman penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas oleh PT Antam Tbk. Kasus ini melibatkan produksi ilegal sebanyak 109 ton emas selama kurun waktu 2010 hingga 2021. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan pengumuman ini pada Rabu, 29 Mei 2024.
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan pejabat tinggi di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Mereka diduga bersekongkol dalam penyalahgunaan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM PT Antam Tbk untuk memproduksi dan mengedarkan emas ilegal dengan merek LM Antam.
Selama 11 tahun, dari 2010 hingga 2021, keenam tersangka memanfaatkan posisinya untuk memproduksi secara ilegal sebanyak 109 ton logam mulia dengan merek LM Antam. Emas ilegal ini diedarkan bersamaan dengan produk resmi Antam, sehingga sulit dibedakan oleh konsumen.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Putusan Mahkamah Agung: Kaesang Pangarep Bisa Maju Pilgub
Dari enam tersangka, empat telah ditahan oleh penyidik, yaitu HN, MA, ID, dan TK. Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena satu di antaranya, AHA, sudah ditahan dalam kasus lain, sedangkan DM sedang menjalani hukuman penjara untuk perkara lain.
Kasus ini menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat dan menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.
One thought on “Skandal 109 Ton Emas Ilegal Antam: Enam Tersangka Ditangkap”