Anomali.id-Dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024), Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa tim mereka telah menerima laporan dugaan pelanggaran sejak 1 hari sebelum pencoblosan, dan hingga saat ini masih terus menerima laporan-laporan tersebut.
Penggelembungan suara melalui sistem KPU menjadi salah satu temuan utama yang disorot oleh tim hukum. Kecurangan ini terjadi secara masif dan terstruktur, dengan perbedaan angka yang signifikan antara formulir C1 dan data yang diunggah ke situs resmi KPU. Ditemukan sekitar 335 laporan dari berbagai daerah, menunjukkan adanya diskrepansi data di 181 kota dan 36 provinsi.
Selain itu, THN juga menyoroti berbagai modus kecurangan, seperti manipulasi politik, pengarahan aparat desa, pengarahan kepada lansia, penghalangan pemilih di TPS, manipulasi data DPT, intimidasi terhadap saksi, hingga manipulasi langsung terhadap surat suara.
Baca juga : Meluncur ke Masa Depan: Kejutan Otomotif di IIMS 2024
Masalah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pemilu dan validitas hasil. Ari Yusuf Amir menekankan bahwa klaim kemenangan tidak dapat dianggap sah jika didasarkan pada kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan.
Selain itu, Bambang Wijayanto, anggota THN, menyoroti pentingnya peran media dan partisipasi publik dalam mengawasi proses pemilu. Dengan adanya temuan ini, mereka meminta seluruh masyarakat untuk terus mengikuti proses ini dengan cermat dan menjaga integritas pemilu.
Dengan demikian, temuan yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional memperkuat pentingnya menjaga integritas pemilu demi terwujudnya proses demokratis yang adil dan berkeadilan. #ef
Baca juga: Update Real Count Prabowo-Gibran Unggul 56,51%, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
One thought on “Menggugat Integritas Pemilu”