Anomali.id – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, juga dikenal sebagai Bank Jateng, pada periode 2014-2023. Dalam laporan yang diajukan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 5 Maret 2024, Ketua IPW, Sugeng Santoso, menyebut bahwa mantan Direktur Utama PT Bank Jateng, berinisial S, diduga menerima gratifikasi yang juga diduga mengarah ke Ganjar Pranowo saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Ganjar Pranowo dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi atau suap berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dianggap sebagai cashback. Nilai cashback tersebut diduga mencapai sekitar 16% dari nilai premi asuransi, yang kemudian dibagikan kepada tiga pihak, yaitu 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.
KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan bukti dugaan korupsi, KPK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai dugaan gratifikasi atau suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar rupiah. Selain Ganjar Pranowo, Sugeng Santoso juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, berinisial S, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.



Tinggalkan Balasan