Anomali.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut Indonesia yang sempat dilarang selama 20 tahun. Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah kini melegalkan pengerukan dan pengiriman pasir laut ke luar negeri, diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Dalam pasal 8 peraturan tersebut, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut untuk mengendalikan sedimentasi. Pengerukan ini diprioritaskan menggunakan kapal berbendera Indonesia, dan pasir hasil pengerukan ini diizinkan untuk diekspor, sebagaimana diatur dalam pasal 9.
Selama dua dekade, ekspor pasir laut Indonesia dianggap ilegal dan dilarang sejak 2003. Sebelum pelarangan, pasir laut menjadi komoditas yang banyak diimpor oleh Singapura untuk kebutuhan reklamasi. Kini, dengan kebijakan baru, pemerintah membuka kembali peluang ekspor pasir laut dengan pengawasan ketat.
Pemerintah beralasan, langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan ekosistem laut dan memanfaatkan hasil sedimentasi yang berlebihan. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menuai pro dan kontra terkait dampak lingkungan dan kelestarian alam. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.