Gugatan Kader PDIP Terhadap SK Kemenkumham Dibumbui Isu Penjebakan

13 September 2024 16:20 WIB
GUGATAN KADER PDIP

Anomali.id – Baru-baru ini, lima orang yang mengaku sebagai kader PDIP menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025. Namun, dalam perkembangan terbaru, mereka menarik gugatan tersebut dan mengaku dijebak.

Para kader tersebut mengungkap bahwa mereka diminta menandatangani surat kosong oleh seorang pengacara dengan imbalan sebesar Rp 300.000, tanpa penjelasan maksud dan tujuannya. Setelah mengetahui surat itu ternyata gugatan terhadap SK kepengurusan partai, mereka merasa dijebak.

Sebelumnya, gugatan ini sempat menghebohkan publik setelah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 9 September 2024. Mereka menilai perpanjangan kepengurusan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Namun, pada akhirnya, kelima kader ini menarik kembali gugatan mereka, mengaku bersalah, dan meminta maaf atas kelalaian tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menggugat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi kabar ini dengan santai. Menurutnya, PDIP tidak bisa dilemahkan dengan cara-cara seperti ini. Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan sponsor di balik gugatan tersebut, namun enggan menyebut nama.

“Kita nggak bisa gampang dilemahkan. Yang penting dicek siapa yang ada di belakang mereka,” kata Komarudin. Ia menekankan bahwa partai memiliki mekanisme yang jelas dan kuat dalam menghadapi hal-hal semacam ini.

Meski demikian, gugatan ini tetap memunculkan tanda tanya tentang siapa yang sebenarnya ada di balik upaya untuk mengganggu kepemimpinan partai terbesar di Indonesia ini. Hingga saat ini, belum ada hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini. Jangan ketinggalan anomali terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273