Selebgram CK dan Atlet Esport Hj Tersandung Kasus Narkoba

24 April 2024 19:44 WIB
Candrika Chika narkoba

Anomali.id – Dunia hiburan tanah air digemparkan dengan kabar mengejutkan, di mana beberapa selebgram telah diamankan oleh polisi Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keenam orang tersebut ditangkap di salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan Jakarta Selatan, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu dari keenam selebgram yang diamankan oleh polisi Jakarta Selatan adalah Ceka alias Chandrika Chika. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah pot elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran. Atas kasus ini, Cantika telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Baca juga:Melangkah Bersama Prabowo-Gibran: Perjalanan Menuju Kepemimpinan Indonesia yang Baru

Informasi tambahan mengenai Candrika Chika, dia pertama kali dikenal publik setelah videonya di TikTok menjadi viral dan diketahui juga pernah menjalin hubungan asmara dengan Thariq Halilintar. Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan rilis terkait pengungkapan perkara narkoba yang diungkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, hadir bersama kita Wakasat Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah dan juga Kanit Reskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Tasuri, yang timnya melakukan penangkapan terkait peristiwa pengungkapan narkoba ini.

AKP Reska Anugrah menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satres Narkoba Pores Metro Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel di daerah Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat, hotel tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Enam orang telah diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah AT (24 tahun, perempuan), MJ (sekitar 22 tahun, perempuan), Amo (sekitar 22 tahun, laki-laki), CK (sekitar 20 tahun, perempuan), BB (sekitar 25 tahun, laki-laki), dan Hj (sekitar 27 tahun, laki-laki). Barang bukti yang diamankan adalah satu buah pod vape atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau Liquid THC. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung ganja.

“Keenam tersangka sudah menjalani tes urin dan hasilnya positif mengandung ganja atau metamin. Salah satu dari mereka, CK, merupakan seorang selebgram, sedangkan Hj adalah seorang atlet esport,” jelas AKP Reska Anugrah.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keenam tersangka adalah bagian dari sebuah grup pertemanan yang sering berkumpul di hotel tersebut. Mereka tidak memiliki tujuan khusus dalam penggunaan narkoba, namun karena pergaulan yang sering menggunakan narkoba, hal ini dianggap lumrah di dalam lingkungan mereka.

Keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 4 tahun.

Baca juga : Bahaya Tersembunyi Asbes bagi Kesehatan Indonesia

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut asal usul dan sumber narkoba yang digunakan oleh para tersangka. Polisi terus melakukan langkah-langkah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan ketinggalan perkembangan terbaru! Ikuti update berita terkini di anomali.id ! Dapatkan informasi terpercaya dan terbaru setiap hari.

2 thoughts on “Selebgram CK dan Atlet Esport Hj Tersandung Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4232508926941629218

Latest News

12848135643216883582
5003596313931723273